HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberikan penjelasan mengenai statusnya di PBNU usai dirinya dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Menteri Sosial.
Pria yang akrab disapa Gus Ipul itu kemudian mengklaim bahwa berdasarkan aturan internal, tidak ada larangan seorang pengurus PBNU untuk rangkap jabatan.
“Tapi secara aturan diperbolehkan, secara aturan diperbolehkan. Tidak ada masalah,” kata Gus Ipul dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (11/9).
Kendati demikian, Gus Ipul menyerahkan status kepengurusannya di Sekjen PBNU kepada kepada pimpinan.
“Nanti tergantung pada Rais Aam dan Ketua Umum,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait posisinya sebagai Wali Kota Pasuruan, Gus Ipul mengatakan proses pengunduran diri sudah diajukan.
“Ya otomatis langsung mundur dan itu otomatis saya ajukan pengunduran diri. Nanti diproses lewat provinsi ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
“Jadi prosesnya normal aja atau normatif yang otomatis akan diteruskan oleh Wakil Wali Kota,” tambahnya.
diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah melantik Gus Ipul menjadi Mensos di Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 pada Rabu (11/9).
Selain Gus Ipul, Jokowi juga melantik Irjen Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) sisa masa jabatan periode 2019-2025, menggantikan Komjen Pol Mohammed Rycko Amelza Dahniel.
Presiden pun mengambil sumpah jabatan para pejabat yang dilantik menjadi bagian dari Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.