HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi rela pasang badan untuk membela Kaesang Pangarep yang saat ini sedang didera polemik penggunaan jet pribadi.

Ketua umum Projo itu bersikeras bahwa enggunaan jet pribadi tersebut bukan bentuk gratifikasi karena Kaesang bukanlah pejabat publik. Budi Arie kemudian menyebut bahwa pesawat jet itu adalah pinjaman dari teman Kaesang.

“Loh tidak bisa, itu temannya kok. Sama kayak saya pinjemin kamu, teman. Bukan pejabat publik Mas Kaesang,” kata Budi Arie dalam pernyataanya pada Selasa (10/9) seperti dikutip Holopis.com.

“Enggak ada, dia kan pribadi. Nah, itu dari temannya,” kilahnya.

Oleh karena itu, Budi Arie lantas meminta semua pihak tidak lagi mempermasalahkan jet pribadi yang digunakan Ketua Umum PSI itu bersama dengan istrinya.

“Pokoknya sudahlah. Satu, istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh?” klaimnya.

Sebelumnya diberitakan, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengklaim bahwa penanganan laporan Boyamin Saiman dan Ubedilah Badrun masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK.

“Sampai dengan saat ini direktorat menginfokan bahwa proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan,” kata Tessa ketika ditemui di gedung Merah Putih, Kuningan, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

Dalam proses ini, Tessa mengatakan bahwa pihaknya masih menelaah apakah dokumen dan berkas pelaporan yang diterima mereka sudah lengkap dan bisa ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya atau tidak.

“Di sini akan dilihat kelengkapan dokumen pendukungnya, maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti di tahap berikutnya,” ujarnya.

Bagi Tessa, semua warga masyarakat diberlakukan sama di mata KPK. Siapa pun yang hendak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dipastikan akan dilayani dengan sebaik mungkin.

“Semua pelaporan akan diperlakukan sama, setiap warga negara di Indonesia ini tidak ada yang dibeda-bedakan, bila alat buktinya lengkap maka dapat ditindaklanjuti, bila masih kurang tentunya masih bisa dikoordinasikan dengan pihak pelapor,” tukasnya.

Sehingga terkait dengan update laporan tersebut, Tessa pun memastikan bahwa pihaknya masih berproses di internal.

“Posisinya menunggu kelengkapan alat buktinya,” sambung Tessa.

Namun saat ditanya apakah dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat undangan untuk klarifikasi kepada Kaesang Pangarep maupun Erina Sofia Gudono, Tessa pun tak berani merespons lebih jauh.

“Masih berproses,” tukasnya.