HILOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.

Uang itu disita dari rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (AHI). 

Penyitaan uang itu merupakan hasil penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di bilangan Jakarta Selatan itu pada Jum’at (6/9). Selain uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

“Pada Jum’at tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).

Sayangnya Tessa tidak memerinci total yang disita itu. Yang jelas, kata Tessa, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan penyidik terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 – 2022.

Abdul Halim sebelumnya sudah pernah diperiksa dalam kasus ini pada Kamis, 22 Agustus. Saat itu Halim dicecar soal dana hibah yang berujung rasuah. 

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Beberapa waktu lalu, penyidik telah menggeledah kantor Pemprov Jawa Timur (Jatim). Dari penggeledahan itu, disita dokumen hingga barang elektronik.