HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) didesak memantau persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yansen (66) dan Meliana Jusman (66). Sidang tersebut harus diawasi KY agar tidak terjadi ‘main mata’.

Desakan itu disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (FPK) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

“Meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memantau persidangan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan agar proses persidangan berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku,” kata koordinator aksi, Ucha Widya dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Selain agar tidak terjadi ‘main mata’, FPK merasa sidang tersebut harus diawasi KY untuk memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya.

FPK juga berharap partisipasi masyakarat untuk memonitor perjalanan persidangan
tersebut. FPK berharap pengadilan tempat mencari keadilan hukum tak diciderai oleh dugaan praktik praktik penyimpangan, penyuapan, sogok menyogok dan perbuatan lain yang tidak terpuji.

“Hal ini harus menjadi perhatian yang serius,” ujar Ucha.

Diketahui, Yansen dan Meliana Jusman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasutri itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan oleh Yansen dan Meliana sejak 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Diduga keduanya membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Melalui surat kuasa itu, kedua terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah itu berhasil mencairkan dan menilap uang perusahaan yang bergerak di bidang properti mencapai Rp 583 miliar. Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.

“Akibat perbuatan para terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan,” kata jaksa.

Atas dugaan perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP.