Selasa, 17 September 2024
Selasa, 17 September 2024

FPK Desak Komisi Yudisial Pantau Sidang Pasutri Nilep Rp 583 Miliar Milik CV Pelita Indah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) didesak memantau persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Yansen (66) dan Meliana Jusman (66). Sidang tersebut harus diawasi KY agar tidak terjadi ‘main mata’.

Desakan itu disampaikan puluhan orang yang tergabung dalam Forum Peduli Keadilan (FPK) menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Yudisial (KY) di Jl. Kramat Raya Jakarta Pusat, Selasa (10/9).

“Meminta kepada Komisi Yudisial untuk segera memantau persidangan dengan nomor perkara 1367/Pid.B/2024/PN Mdn pada Pengadilan Negeri Medan agar proses persidangan berjalan sesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku,” kata koordinator aksi, Ucha Widya dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Selain agar tidak terjadi ‘main mata’, FPK merasa sidang tersebut harus diawasi KY untuk memastikan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terjaga integritasnya.

FPK juga berharap partisipasi masyakarat untuk memonitor perjalanan persidangan
tersebut. FPK berharap pengadilan tempat mencari keadilan hukum tak diciderai oleh dugaan praktik praktik penyimpangan, penyuapan, sogok menyogok dan perbuatan lain yang tidak terpuji.

“Hal ini harus menjadi perhatian yang serius,” ujar Ucha.

Diketahui, Yansen dan Meliana Jusman diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasutri itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) memalsukan tanda tangan Direktur CV Pelita Indah, Hok Kim.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan oleh Yansen dan Meliana sejak 2019 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan. Diduga keduanya membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim, untuk menarik uang di bank tersebut.

Melalui surat kuasa itu, kedua terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris di CV Pelita Indah itu berhasil mencairkan dan menilap uang perusahaan yang bergerak di bidang properti mencapai Rp 583 miliar. Akibatnya, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan.

“Akibat perbuatan para terdakwa, CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontraknya dengan PT Musim Mas terkait pembangunan properti di Kalimantan,” kata jaksa.

Atas dugaan perbuatan itu, kedua terdakwa didakwa atas Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 KUHP.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

KSAD Optimis Pelaksanaan Pilkada 2024 Bakal Berjalan Tanpa Masalah

KSAD (Kepala Staf Angkatan Darat) Jenderal Maruli Simanjuntak optimis pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan dengan aman dan damai.

Kaesang Pangarep ke Gedung Dewas KPK, Klarifikasi soal Private Jet

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina DPP PSI (Partai...

Kasus Video Bokep Azizah Salsha Masih Berlanjut di Bareskrim

Pihak Bareskrim dikabarkan masih intensif dalam penanganan aduan Azizah Salsha terkait laporan pencemaran nama baik dan kasus video bokep yang diduga mirip dengannya.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru