Advertisement
Categories: Jabar

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Ramai-ramai Gadaikan SK ke Bank

Advertisement

HOLOPIS.COM, KABUPATEN BEKASI – Baru saja dilantik, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024/2029 mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka untuk jaminan pinjaman uang tunai kepada bank.

Kabarnya, uang dari hasil hasil pinjaman dari bank tersebut rencananya akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kebutuhan harian mereka.

Dari informasi yang di dapat, SK pengangkatan anggota DPRD dapat digunakan sebagai jaminan dengan pinjaman maksimal hingga Rp1,5 miliar. Namun demikian, salah satu syarat untuk memperoleh pinjaman tersebut adalah hari menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Ada beberapa anggota DPRD yang baru dilantik telah mengajukan pinjaman ke bank dengan menggadaikan SK. Diketahui, 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024/2029 baru dilantik pada Kamis 5 September 2024,” kata pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/9).

“Karena pemasukannya sudah jelas, pinjaman yang diajukan akan dipotong langsung untuk mencicil setiap bulan melalui pendapatan DPRD dari Sekretariat DPRD,” imbuhnya.

Taufik juga menjelaskan bahwa pendapatan anggota DPRD dan unsur pimpinan mengacu pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017. Secara total, gaji pokok dan tunjangan anggota DPRD berkisar sekitar Rp60 juta.

“Acuannya masih menggunakan Perbup No 42 Tahun 2017. Namun, ada perubahan pada tunjangan perumahan dan transportasi, dan saya perlu melihat dokumen detailnya terlebih dahulu,” tambahnya.

“Pastinya ada catatan di kami (Sekretariat DPRD). Namun, ini lebih kepada pembuatan dokumen untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota DPRD dan mendapatkan pendapatan dari Sekretariat DPRD,” tutup Taufik.

Sebenarnya berapa sih total uang yang didapat para anggota dewan tersebut setiap bulannya sehingga berani menggadaikan SK untuk meminjam uang ?. Berikut adalah datanya ;

Pendapatan :
Total sekitar Rp60 juta/bulan, yang terdiri antara lain ;

  • Uang representasi
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan beras
  • Uang paket
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan alat kelengkapan
  • Tunjangan komunikasi
  • Tunjangan perumahan
Share
Published by
Novianto Kurniawan

Recent Posts

Jadwal Liga Inggris Malam Ini : Chelsea-MU Main, Tottenham vs Liverpool

Pekan ke-17 Liga Inggris masih akan bergulir, lima pertandingan sisa bakal tersaji malam ini, Minggu…

14 detik ago

Rekomendasi Handphone Jika Mau Upgrade di Tahun 2025, Tapi Cuma Punya Budget Rp 2-3 Juta

Memasuki tahun 2025, pasar handphone semakin kompetitif dengan berbagai pilihan yang menawarkan fitur canggih namun…

15 menit ago

Jadwal Liga 1 Hari Ini : PSM Makassar dan Persib Main

Liga 1 pekan ke-16 bakal kembali bergulir, tiga pertandingan sisa pun akan tersaji. Simak jadwal…

30 menit ago

Hari Minggu 22 Desember Layanan SIM Keliling di Jakarta Hanya Ada 2 Lokasi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin…

45 menit ago

Semifinal Piala AFF 2024 : Filipina vs Thailand, Singapura vs Vietnam

Empat tim sudah resmi menduduki posisi babak semifinal Piala AFF 2024, dimana Filipina dijadwalkan tanding…

1 jam ago

Kia Syros Diluncurkan, Mobil SUV Canggih dengan Fitur Lengkap

Kia Motors kembali memukau pasar otomotif dengan peluncuran SUV terbaru mereka, Kia Syros, di India.

1 jam ago