HOLOPIS.COM, JAKARTA – Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Mabes Polri telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka terorisme jaringan Jamaah Ansharu Daulah di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pertama adalah pria berinisial LHM, ia tercatat sebagai anggota Tauhid Wl Jihad (TWJ) di Kota Bima. Bahkan LHM juga tercatat pernah mengikuti deklarasi ISIS dan berbaiat secara massal untuk bergabung menjadi anggota JAD Bima.

Dalam papara Densus 88 melalui laporan penangkapannya, LHM memiliki peran sebagai Amir sekaligus pengisi doktrinasi dan kajian untuk melakukan aksi-aksi teror kepada para anggota dan jamaahnya.

“Berperan menjadi Amir atau orang yang dituakan di dalam kelompok JAD Bima yang mengarahkan aktivitas ketangkasan fisik, menggerakkan kegiatan halaqoh ikhwan-ikhwan Anshor Daulah Islamiyah atau ISIS di Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat dan di Pulau Lombok. Serta memberikan khutbah Jumat dengan tema radikal kepada masyarakat umum atau anggota JAD Bima,” tulis laporan Densus 88 yang dikutip Holopis.com, Sabtu (7/9).

LHM ditangkap oleh Densus 88 pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 09.09 WITA di Penatoi, Kecamatan Mpunda, Bima Nusa Tenggara Barat.

Kedua adalah DW. Pria ini juga tercatat pernah berbaiat dengan ISIS secara massal dan menjadi anggota JAD Bima. Ia memiliki peran dalam proses kaderisasi di kelompok teroris jaringan timur tengah.

“Berperan dalam proses kaderisasi sebagai pengisi kajian atau pengajar dengan tema Daulah Islamiyah dan Seri Materi Tauhid,” sambung laporan Densus 88.

Selain melakukan doktrinasi, DW juga melakukan pelatihan fisik berupa beladiri Taekwondo, longmarch dan renang laut di beberapa lokasi di wilayah Bima dan sekitarnya. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mempersiapkan penguatan fisik untuk aksi terorisme.

DW ditangkap oleh Densus 88 pada hari Rabu, 4 September 2024 pukul 08.55 WITA di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Penaraga, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dari operasi penangkapan ini, Densus 88 mendapati beberapa barang bukti menonjol tentang kegiatan dan keterlibatan mereka dalam jaringan terorisme di Indonesia. Antara lain ;

  • Satu buah Senapan angin berwarna coklat bermerek SHARP TIGER.
  • Beberapa buku bertema radikal, di antaranya adalah berjudul 10 Pembatalan Keislaman, Tiga Landasan Aqidah Pokok Keislaman, Kafir Tanpa Sadar Karangan Abubakar Ba’asyir, Batasan Ikrah Dalam Kekafiran Karangan Aman Abdurrahman Al Arkhabiliy, Sistem Pemerintahan Khilafah Islam Pengarang Imam Al-Mawardi, Para Pembela Thogut, Tauhid Dan Jihad Pengarang Aman Abdurrahman, Bantahan Atas Syubhat-Syubhat, Pembatal Keislaman Pengarang Dr. Abdul Aziz Muhammad Bin Al-Abdul Lathif, Al Wara, Al Bara, Karangan Muhamnad Bin Sa’id Al& Qahthani, dan Aqidah Islam, Al-Qaida, Karangan Abu Mariyah Al-Qurays.
  • Lima Buah Buku Catatan Bertema Daulah Islmiyah

Sebagai upaya untuk melakukan literasi kepada masyatakat, Densus 88 pun memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa Jamaah Ansharuh Daulah (JAD) sesuai dengan keputusan pengadilan bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai kelompok teror. Oleh sebab itu, masyarakat diimbau hendaknya peka dan tidak berhubungan dengan kelompok tersebut.

Selain itu, penangkapan terhadap tersangka ini memberikan fakta bahwa kelompok teror secara sistemis berupaya melakukan perekrutan dan menanamkan pemahaman yang keliru di Tengah Masyarakat.

“Dengan demikian masyarakat hendaknya waspada dan mampu memilah agar tidak memasukkan anak-anaknya ke lembaga pendidikan yang mengajarkan pemahaman radikal,” pungkas Densus 88.