Holopis.com Dikatakan Dewas KPK, perbuatan Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK. 

Atas perbuatannya, Ghufron mendapatkan sanksi etik sedang. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya dan senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK. Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong gaji Ghufron sebesar 20% selama enam bulan. 

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ungkap Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. 

Dalam menjatuhkan hukuman itu, majelis etik mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Ghufron disebut belum pernah dijatuhi sanksi etik. 

“Hal-hal yang memberatkan, Terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya,” ungkap Alnertina.