HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

Namun demikian, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron tersebut masuk kategori pelanggaran etik sedang. 

“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan membantu saksi Andi Dwi Mandasari,” ungkap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat membacakan hasil putusan sidang kode etik, di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).

Ghufron disebut menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan. Ghufron ingin Andi Dwi Mandasari yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

Menurut Dewas KPK, Ghufron dan Andi Dwi Mandasari memiliki hubungan tidak langsung. Berdasarkan fakta persidangan, pegawai Kementan itu mengaku tak pernah minta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. 

Adapun permohonan bantuan mutasi itu merupakan inisiatif Ghufron semata. Selain itu, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.

Dalam uraian Dewas KPK, Ghufron disebut mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata. Sedangkan Alexander mendapatkan kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alexander dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” tulis pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan Dewas KPK.

Lalu Kasdi merespon positif permohonan tersebut. Padahal, Kasdi sebelumnya sempat menolak mutasi ADM. Kasdi merespon permohonan itu dengan alasan dirinya merasa tertekan.

Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota DPR RI.

“Bahwa setelah terperiksa (Nurul Ghufron, red) menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa,” ujar Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.

Atas bantuan Kasdi itu, Ghufron mengucapkan terima kasih lantaran telah membantu mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.