Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Sebut Nurul Ghufron Tak Menyesal

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik sedang terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lantaran terbukti menyalahgunakan pengaruh atau jabatan terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).

Dewas KPK menyebut Nurul Ghufron tak menyesali perbuatan hingga tak kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewas. 

Hal itu termaktub dalam hal-hal memberatkan dalam menjatuhkan putusan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Ghufron disebut Dewas KPK tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang etik. 

“Hal-hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang. Terperiksa sebagai Pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik namun melakukan yang sebaliknya,” ungkap Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat membacakan hasil putusan sidang kode etik, di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, seperti dikutip Holopis.com, (6/9).

Untuk hal yang meringankan, Ghufron disebut belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Ghufron diketahui diputus melanggar etik terkait penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). 

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan. Ia ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.

ADM yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Ghufron mengaku tak pernah meminta untuk dibantu. Komunikasi dengan pihak Kementan ini dilakukan bersamaan dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang sedang ditangani oleh KPK yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.

Perbuatan Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur soal integritas insan KPK. Atas perbuatannya Ghufron dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 20 persen selama 6 bulan. 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral