Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polisi berhasil mengamankan pelaku penyiraman air keras terhadap pasutri di Cengkareng, Jawa Barat. Ada pun motifnya dikarenakan pelaku sakit hati.

Sebelum itu, seperti yang telah diketahui bersama bahwa viral sebuah video memperlihatkan aksi penyiraman air keras terhadap pemuda-pemudi di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (1/9) malam WIB.

Video tersebut terekam kamera CCTV wilayah sekitar, dimana nampak bahwa pemuda-pemudi ini dibuntuti oleh dua pelaku yang saling berboncengan mengenakan satu sepeda motor.

Seketika, pelaku memepet kendaraan korban hingga secara langsung menyiramkan cairan yang diduga merupakan air keras, cairan itu tepat mengenai wajah korban laki-laki.

Atas bukti insiden tersebut, pelaku kemudian diburu pihak kepolisian sekitar.

Pelaku diketahui berinisial JJS alias A dan baru berusia 18 tahun. Pelaku pun merupakan rekan kerja dari korban di sebuah kafe daerah Green Lake.

Dalam keterangan pihak kepolisian menurut Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi yang turut didampingi oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Stanlly Soselia, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindak kejahatan itu karena merasa sakit hati ketika bekerja.

Korban yang telah bekerja di kafe selama empat bulan disebut memarahi pelaku yang notabene karyawan baru.

“Pelaku sakit hati karena kerap dimarahi korban, sehingga ia mempersiapkan air keras dan merencanakan untuk melukai korban,” ungkap Arsya, seperti dikutip Holopis.com dari Instagram @polres_jakbar.

Kemudian disebutkan bahwa dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah merencanakan hal tersebut dengan menunggu waktu yang tepat untuk beraksi.

Pelaku lantas sadar kebiasaan pulang kerja korban, yang kemudian pelaku membuntuti korban hingga aksi penyiraman air keras pun terjadi.

Korban diketahui pulang bersama seorang wanita yang belakangan ini diketahui merupakan istrinya sendiri, mereka baru perjalanan pulang dari Jalan Nusa Indah, Kresek Duri Kosambi, Cengkareng.

Akibat dari insiden tersebut, koprban kini menderita luka bakar serius, dengan 90 persen tubuhnya terkena cairan yang disiram pelaku. Ada pun korban dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Dengan demikian, pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.