HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD setuju jika KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) setuju jika Kaesang Pangarep diperiksa dan diselidiki terkait dengan gaya hedonisme yang kerap ditampilkannya.

Hal ini karena saat ini Kaesang masih berstatus anak Presiden, bahkan adik Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih, sehingga gaya hedonisme yang disinyalir merupakan hasil dari gratifikasi pantas untuk diselidiki lebih lanjut.

“Perilaku hedon dan flexing Kaesang itu harus diselidiki dalam konteks gratifikasi,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (6/9).

Ia menilai bahwa ketika perilaku seperti yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep dibiarkan berlanjut dan tidak ada penindakan apa pun, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Jika kasus seperti Kaesang dibiarkan hanya dengan alasan dia bukan pejabat, maka nanti bisa banyak pejabat yang menyalurkan gratifikasi lewat anak dan keluarganya,” tutur Mahfud.

Pun sebelumnya, Mahfud MD menilai bahwa publik tidak bisa serta merta memaksa KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kaesang Pangarep terhadap dugaan penerimaan gratifikasi. Sebab hal ini akan menjadi kesadaran tersendiri bagi KPK sebagai lembaga anti korupsi untuk menjalankan tugasnya secara berintegritas.

“Tentu, kita tak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal,” ujarnya.

Dua hal tersebut adalah, bahwa alasan tidak bisa memanggil dan memeriksa Kaesang karena dia bukan pejabat publik, maka jelas ini tidak bisa dibenarkan dalam konteks budaya pemberantasan korupsi yang baik.

“Itu ahistorik. Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau isterinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh RA (Rafael Alun Trisambodo -red), seorang pejabat eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap,” terang Mahfud.

Ya, di mana anak Rafael Alun Trisambodo yakni Mario Dandy Satriyo yang mengendarai mobil mewah Jeep Rubicon menganiaya mantan pacarnya, yakni Cristalono David Ozora hingga koma. Kemudian kasus hukum Mario Dandy berjalan di kepolisian, hingga akhirnya KPK melacak kaitan harta dan jabatan ayah si anak tersebut.

“Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan,” sambungnya.

koreksi yang kedua disampaikan Mahfud adalah bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Ia khawatir, jika orang-orang seperti Kaesang Pangarep tidak diperiksa lebih lanjut, maka akan bisa ditiru oleh pejabat lain untuk menerima gratifikasi, bukan langsung kepadanya akan tetapi melalui anak-anak dan istrinya yang bukan pejabat publik atau penyelenggara negara.

“Kalau alasan hanya karena bukan pejabat, padahal patut diduga, lalu dianggap tak bisa diproses maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya,” pungkasnya.