Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK membantah bahwa pihaknya dengan sengaja membatalkan rencana klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut bahwa pihaknya tidak berencana melanjutkan proses klarifikasi terhadap Kaesang. Yang ada, menurut Ghufron, KPK saat ini masih mempertimbangkan sejumlah hal mengenai dugaan gratifikasi.

“Nggak ada pembatalan. Karena pertimbangannya gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, bupati, gubernur,” kata Nurul Ghufron dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (5/9).

Nurul Ghufron kemudian mengakui bahwa sebenarnya Kaesang Pangarep bukalah penyelenggara negara. Sehingga, putra Presiden Jokowi itu tidak perlu melaporkan dugaan gratifikasi itu ke KPK.

“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara, sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan.

Jadi kalau kemudian dikait-kaitkan dengan pihak-pihak yang lain, itu sekali lagi, di prosedur KPK, di Undang-Undang KPK Nomor 30/2022 juncto 19/2019, sifatnya KPK masih pasif.

“Anda pejabat, lapor ke kami, kami yang menentukan. Kalau kemudian ditentukan dirampas negara, dirampas, kalau diserahkan, diserahkan ke Anda,” ujarnya.

Kemudian, jika pada beberapa tahun ke depan terbukti misalnya hal itu adalah gratifikasi, Ghufron memiliki pandangan lain. Menurutnya, penerima itu bisa bebas dari Pasal 12 b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kalau kemudian itu terbukti di beberapa tahun yang akan datang itu ternyata gratif misalnya, Anda udah bebas dari pasal-pasal dugaan Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.