Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebuah video yang memperlihatkan momen menyayat hati di mana seorang ibu mencium rindu sang buah hati dari balik jeruji besi viral di media sosial.

“Pertemuan haru antara seorang ibu dengan sang buah hati di balik jeruji besi,” tulis akun X/Twitter @dhemit_is_back seperti dikutip oleh Holopis.com, Rabu (4/9).

Video berdurasi 30 detik tersebut diunggah oleh akun tersebut dengan narasi bahwa ibu yang diketahui bernama Tina ditahan karena dugaan perlawanan terhadap petugas saat penertiban kericuhan di pabrik kelapa sawit PT PPSP Pulo, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.

“Ibu bernama Tina ini ditahan dugaan melawan petugas saat penertiban kericuhan yang terjadi di pabrik kelapa sawit PT PPSP Pulo, Kabupaten Labuhanbatu,” lanjutnya.

Dalam video terlihat sang ibu yang menggunakan hijab berwarna hitam bermotif bunga dan berbaju hitam dengan rompi tahanan merah memeluk dan menciumi seorang anak perempuan yang berusia sekitar 6 tahun yang terus meneteskan air mata.

“Jangan cedih,” ucap sang ibu sambil mengusap air mata sang anak berbaju merah muda tersebut.

Sambil menahan tangis agar terlihat kuat di depan anaknya, sang ibu terus mengucapkan kata-kata nasihat untuk sang anak.

“Hukum dibuat untuk siapa??” ujar akun tersebut di akhir keterangan video itu.

Sontak warganet pun dan ikut mengomentari video yang membuat hati teriris tersebut dengan tulisan yang penuh rasa iba dengan kondisi ibu dan anak tersebut.

“So heartbreaking, I wish all best for you sister, (sangat menyayat hati, saya berharap yang terbaik untukmu),” tulis akun @angels_bac58190.

Dan beberapa netizen juga ikut menyoroti hukum di Indonesia yang mereka rasa tajam di bawah, tumpul di atas.

“Hukum hanya untuk orang lemah dan yg tidak mampu!!” ujar akun @GilangP84658205.

“Beda SOP rakyat jelita dengan Bandar Judol.?!” kata akun @agomala.

Sekedar untuk diketahui, masyarakat Pulo Padang melakukan berbagai penolakan atas pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PT PPSP), salah satunya dengan melakukan aksi demo di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin 20 Mei 2024 yang berujung penahanan oleh Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu mengatakan pada Senin (20/5) sekitar pukul 15.00 WIB terjadi aksi penghadangan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan kelompok masyarakat penentang beroperasinya PKS.

Saat itu, Polres Labuhanbatu sudah menempatkan personilnya untuk mengantisipasi penghadangan yang di lakukan kelompok masyarakat yang menolak bersama sejumlah mahasiswa lokal Labuhanbatu.

Ketika aksi penghadangan, terjadi keributan sehingga arus lalu lintas macet dan warga tidak dapat melintas.

“Tidak berapa lama, Polres Labuhanbatu mengatur kemacetan arus lalu lintas dan mengamankan sejumlah orang yang melakukan penghadangan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu,” ungkap Parlando.