HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Jumat, 6 September 2023. Rencana pembacaan putusan oleh Dewas KPK itu menyusul Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

“Rencana Jumat akan diputus,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya, Selasa (3/8) seperti dikutip Holopis.com

PTUN Jakarta diketahui menolak gugatan yang diajukan oleh Ghufron terkait tugas dan wewenang Dewas KPK. Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada hari ini, Selasa (3/9). 

“Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. 

Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan. Perkara ini diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu.

Majelis hakim PTUN Jakarta dalam putusan selanya beberapa bulan lalu, meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses penjaringan calon pimpinan KPK periode 2024-2029.

Adapun Ghufron termasuk ke dalam 40 orang calon pimpinan KPK. Mereka beberapa waktu lalu menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.