Bahkan kata Adi, yang tak kalah tragis lagi adalah ketika mulai musim hujan, akses keluar masuk kampung ditutup sehingga masyarakat pun harus menggunakan jalur lain yang akhirnya banyak motor yang terpeleset hingga anak-anak yang pergi ke sekolah harus mengalungkan sepatunya agar tidak terkena tanah yang tercampur air dan lumpur.
“Persoalan-persoalan terus menerus mengiringi penghidupan masyarakat 2 tahun belakangan ini, seiringan dengan dimulainya proyek pembangunan PT. Alam Sutera,” tandasnya.
Di samping itu, Adi juga menjelaskan bahwa masyarakat di Kampung Baru sempat mendapatkan angin segar, di mana Kepala Desa, Camat, Polres Kabupaten Tangerang, Polsek Pasar Kemis dan juga pihak Alam Sutera melakukan diskusi bersama, dan tercapailah kesepakatan antara masyarakat dan pihak Alam Sutera Group, yaitu selama waktu satu Minggu yakni 19-26 Agustus 2024, pihak proyek akan merealisasikan tuntutan masyarakat tentang pemberian akses jalan, normalisasi pengairan dan perbaikan pengeluaran air perumahan yang masuk ke perkampungan melalui gorong-gorong.
“Tetapi hingga hari ini, janji untuk menjalankan tuntutan masyarakat tidak ada sama sekali yang terealisasi, sehingga kami menyimpulkan bahwa PT. Alam Sutera tidak serius dan tidak mengedepankan HAM masyarakat terdampak atau yang berada berdampingan dengan perumahan Alam Sutera. Bahkan bertindak abai terhadap tuntutan masyarakat,” tegas Adi.
Oleh sebab itulah, pihaknya bersama dengan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menggeruduk kantor pusat Alam Sutera di Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Mereka menuntut hak atas apa yang telah disepakati sebelumnya antara masyarakat dengan pihak Alam Sutera Group.
“Maka daripada itu, kami masyarakat yang tergabung dalam PKBB-AGRA mendatangi PT. Alam Sutera untuk kembali menuntut PT. Alam Sutera harus memberikan akses jalan keluar masuk masyarakat Kampung Baru,” tukasnya.
Kemudian, Adi juga menuntut agar PT. Alam Sutera harus merealisasikan perbaikan sodetan atau perairan dan perbaikan gorong-gorong pembuangan air hingga tidak ada lagi risiko banjir.
“PT. Alam Sutera harus menjalankan rekomendasi atas asas pembangunan perumahan berdasarkan konvensi PBB tentang HAM,” pungkasnya.