HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara proses hukum yang berkaitan dengan para calon kepala daerah.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, instruksi itu masih berlaku selama proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung.
“Itu masih terus berlaku,” kata Harli Siregar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (2/9).
Harli pun menepis anggapan bahwa Kejaksaan dengan sengaja telah dijadikan alat untuk melindungi sebuah aksi kejahatan yang dilakukan oleh para calon kepala daerah.
“Bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan,” ujarnya
Selain demi upaya menjaga objektifitas, Harli mengakui bahwa Jaksa Agung khawatir jika penanganan kasus yang mereka lakukan malah dijadikan bahan kampanye pihak lawan.
“Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” tukasnya.
Harli kemudian memastikan bahwa proses demokrasi harus berjalan secara adil. Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.
“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” pungkasnya.