Jaksa Agung Ogah Tangani Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah, Takut Dijadikan Bahan Kampanye

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan sementara proses hukum yang berkaitan dengan para calon kepala daerah.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, instruksi itu masih berlaku selama proses Pilkada Serentak 2024 berlangsung.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Itu masih terus berlaku,” kata Harli Siregar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (2/9).

Harli pun menepis anggapan bahwa Kejaksaan dengan sengaja telah dijadikan alat untuk melindungi sebuah aksi kejahatan yang dilakukan oleh para calon kepala daerah.

- Advertisement -

“Bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan,” ujarnya

Selain demi upaya menjaga objektifitas, Harli mengakui bahwa Jaksa Agung khawatir jika penanganan kasus yang mereka lakukan malah dijadikan bahan kampanye pihak lawan.

“Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” tukasnya.

Harli kemudian memastikan bahwa proses demokrasi harus berjalan secara adil. Dia menegaskan proses hukum akan dilanjutkan setelah Pilkada 2024 selesai.

“Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis