HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Penggeleeahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Tak dirinci kapan penggeledahan itu dilakukan. Yang jelas, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

“Infonya sejumlah dokumen,” ungkap Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, (30/8) . 

Tan Paulin sendiri pada Kamis kemarin diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat Rita Widyasari. Tan Paulin menjalani pemeriksaan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar. 

“Diperiksa terkait transaksi batubara perusahaannya di wilayah Kukar,” kata Tessa.  

Bama Paulin Tan sendiri sempat muncul dalam dugaan konsorsium tambang yang menyeret jenderal polisi beberapa waktu lalu. Kasus ini menyeruak karena diungkap oleh anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Belakangan Ismail Bolong membantah telah memberikan sejumlah uang kepada jenderal polisi tersebut. Ismail malah mengungkap bahwa dirinya sempat bekerjasama dengan Tan Paulin yang disebutnya sebagai ratu batubara.

Melansir sejumlah pemberitaan, Tan Paulin juga sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI oleh mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada 14 Januari 2022. Tan diduga melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur. 

Adapun ita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.

KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap 536 dokumen, bukti elektronik, serta kendaraan sebanyak 91 unit terdiri motor dan mobil berbagai merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Marcedes Benz dan lain-lain.

Selain itu, tim penyidik juga menyita 5 bidang tanah dan bangunan, dan 30 Luxury Good berupa jam tangan berbagai merek, seperti Rolex berbagai type dan model, Hublot Big Bang, Chopard Mille, Richard Mille dan lain-lain.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Rita.