HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPU RI mengingatkan Pramono Anung untuk melepaskan jabatannya sementara sebagai Sekertaris Kabinet pasca mendaftar sebagai bakal calon gubernur Jakarta.

Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan, dalam aturan yang ada sudah menegaskan bahwa seorang pejabat negara yang mendaftarkan diri di Pilkada harus mengajukan cuti.

“Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara,” kata Idham dalam pernyataannya pada Rabu (28/8) seperti dikutip Holopis.com.

Pengajuan cuti yang utama pun menurut Idham adalah ketika Pramono Anung tengah berada di masa kampanye. “Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye,” imbuhnya.

Kendati demikian, Idham menegaskan bahwa keputusan mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan Jokowi sebagai Presiden.

“Hal tersebut sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya sebenarnya siap untuk mundur dari jabatan sebagai Sekertaris Kabinet.

Pramono Anung bahkan menyebut, dirinya tidak punya beban jika harus mundur demi pencalonannya sebagai gubernur Jakarta.

“Kalau saatnya diperlukan untuk mundur bagi saya ringan-ringan saja. Mundur-mundur saja, bukan hal yang terlalu serius,” kata Pramono Anung dalam pernyataannya, Rabu (28/8).

Hal itu mengingat adanya aturan bahwa TNI, Polri dan ASN harus mundur jika ikut Pilkada sesuai Pasal 7 Ayat (2) huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dia juga mengatakan siap turun ke lapangan di luar jam kantor demi maju kontestasi di Pilkada DKI.

“Saya akan menggunakan waktu saya untuk turun ke lapangan di luar jam kantor,” klaimnya.