HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis pergerakan dari Corong Rakyat, Hasan menilai bahwa penanganan demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada dan kawal putusan MK oleh Polri sudah sesuai standar pelayanan operasional prosedur (SOP) Kepolisian.
Menurutnya, apa yang dilakukan Polri sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang ada. Bahkan berdasarkan pantauannya, semua protap yang ada sudah maksimal dijalankan oleh lembaga korps Bhayangkara itu.
“Polri sudah menjalankan tugasnya pengamanan demo dan sesuai SOP Kepolisian. Kami pantau bahwa proses pengamanan dilakukan, Polri sudah melalui sejumlah tahapan yakni negosiasi hingga pengendalian massa. Namun, pendemo juga justru lakukan aktivitas provokasi yang berujung kericuhan,” kata Hasan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (29/8).
“Step by step dilakukan oleh tim negosiator, dan berdialog dengan korlap itu sudah dilalui,” sambungnya.
Hanya saja ia menyayangkan dengan demonstrasi yang malah berujung anarkis. Apalagi aksi yang dilakukan oleh demonstran justru menyalahi aturan, termasuk tenggat waktu operasional demonstrasi yang digelar sampai malam hari dan berujung anarkis, hingga akhirnya berujung mengganggu ketertiban lalu lintas, dan masyarakat yang melintas.
“Sudah layak lah dibubarkan secara paksa, masyarakat pengguna jalan jadi terganggu aktivitasnya. Harusnya sampaikan dengan tertib, tidak ada perusakan dan kerusuhan,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, Polri juga sudah melakukan tahap pengendalian massa karena massa yang di Jakarta sudah merusak pagar dan berusaha memaksa masuk Gedung DPR, serta melakukan perlawanan dengan melempari anggota yang bertugas.
“Langkah itu untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan petugas, dan rawan demo ditunggangi oleh kepentingan pihak ketiga, dengan isu turunkan Presiden maupun lainnya,” tukasnya.