HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas bupati Situbondo, Rabu (28/8).
Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
“Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo. Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik sementara di rumah dinas dan kantor bupati,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Holopis.com.
KPK diketahui sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 6 Agustus lalu.
Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah KS dan EP selaku penyelenggara negara di Pemkab Situbondo.
Berdasarkan informasi, KS adalah Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, Jawa Timur. Sementara EP adalah Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR).
Terkait kasus dana PEN, KPK sebelumnya memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 Mochamad Ardian Noervianto. Ardian divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana Pen untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp 100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 2.876.999.000.