HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengusaha Budi Said didakwa menguntungkan diri sendiri, pihak lain, dan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 1 triliun terkait dengan transaksi jual beli emas PT Antam Tbk. Crazy rich Surabaya itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum,” ucap jaksa M. Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (27/8).
Menurut Jaksa, perbuatan Budi Said dilakukan bersama-sama dengan Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam transaksi pembelian emas pada BELM 01 Surabaya, Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala BELM 01 Surabaya, Misdianto selaku Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM 01 Surabaya, Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung dan sejak bulan September 2018 ditugaskan sebagai tenaga perbantuan di BELM 01 Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam. Diduga tindak pidana terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.
Jaksa menyebut Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 dibawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan penjualan emas PT Antam.
Budi Said bersama Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.
Menurut Jaksa, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya yaitu 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh Budi Said sebesar Rp 25.251.979.000 sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari PT Antam. Alhasil, Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayaran.
Budi Said disebut mendapat keuntungan yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg yaitu 58,135 kg atau senilai Rp35.078.291.000 yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.
Kemudian kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Perbuatan rasuah ini memperkaya Eksi Anggraeni yaitu menerima 94.665 kg emas Antam atau senilai Rp 57.178.966.820. Memperkaya Endang Kusmoro berupa menerima satu keping emas seberat 50 gram; satu Mobil Innova Hitam; uang Rp 20 juta; dan uang sejumlah Rp40 juta untuk biaya umrah.
Lalu, memperkaya Misdianto dengan menerima satu unit Mobil Innova Putih; uang Rp 515 juta dan Sin$22 ribu selama periode Maret sampai dengan Juni 2018. Lalu memperkaya Ahmad Purwanto sejumlah Rp 500 juta.
“Yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.073.786.839.584,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terkait TPPU, Budi Said juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. TPPU itu terkait dugaan korupsi kerugian negara dalam transaksi jual beli emas Antam.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain,” tutur Jaksa.
Budi Said disebut telah menempatkan bagian uang hasil penjualan emas Antam oleh Putu Putra Djaja sebesar Rp 24.642.400.000 di rekening Bank BCA atas nama Budi Said pada tanggal 3 dan 6 Desember 2018 dan di rekening Bank BCA pada tanggal 3 Desember 2018, 6 Desember 2018 dan 26 Desember 2018 melalui setoran tunai dari Putu Putra Djaja dan Suyitno di Kantor Bank BCA KCP Plasa Marina Surabaya dan Kantor Bank BCA KCP Margorejo Surabaya atas permintaan Budi Said.
Budi Said disebut telah berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan berbagai cara.
Budi Said diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam yang seolah-olah terjadi transaksi penjualan emas antara Budi Said dengan Sri Agung Nugroho tanggal 12 November 2018 sampai dengan 6 Desember 2018 dengan nilai transaksi Rp 48.331.410.000. Padahal Sri Agung Nugroho kenyataannya tidak pernah membeli emas Antam tersebut dari Budi Said.
Budi Said menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Alam atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Alam dengan cara dalam rentang tanggal 11 September 2019 sampai dengan 29 Maret 2022 Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Simpang Darmo Permai Surabaya Nomor rekening 7260732999 atas nama CV Bahari Sentosa Alam total keseluruhan sebesar Rp 3.150.00.000.
Budi Said juga menggunakan bagian hasil penjualan emas Antam dengan melakukan penempatan penyertaan modal pada CV Bahari Sentosa Arta atas nama sendiri dan modal usaha pada CV Bahari Sentosa Arta dengan cara dalam rentang tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan 2 November 2022 Budi Said melakukan setoran tunai ke rekening Bank BCA KCP Kupang Jaya Surabaya atas nama CV Bahari Sentosa Arta total keseluruhan sebesar Rp 2.830.000.000.