HOLOPIS.COM, KARAWANG – Aktivis dan pemerhati sosial, A. Badjuri, mengimbau Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk lebih cermat dalam memeriksa peran Dandy dan Ferline Sugianto dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menyeret Kusumayati, Direktur Utama PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika.

Menurut Badjuri, peran kedua anak terdakwa, Dandy dan Ferline, serta seorang notaris dalam proses penerbitan surat keterangan waris (SKW) dan akta perubahan kepemilikan saham PT EMKL Bima Jaya Mustika harus diteliti dengan seksama. 

Pasalnya, sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pembuatan surat-surat tersebut muncul dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang berapa waktu lalu.

“Kami meminta agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum lebih teliti dalam menilai peran Dandy, Ferline, dan notaris yang terlibat aktif hingga kasus ini masuk ke persidangan,” kata Badjuri kepada Holopis.com, Senin (26/8).

Badjuri menambahkan, dalam persidangan sebelumnya pada Senin (1/7/2024), Dandy Sugianto mengaku baru mengetahui notulen rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait peralihan kepemilikan saham ketika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Namun, Badjuri meragukan keterangan tersebut.

“Pengakuan Dandy yang menyatakan baru mengetahui berkas-berkas ini saat diperiksa penyidik sangat tidak masuk akal,” ujar Badjuri.

Keterangan Dandy juga dinilai bertentangan dengan penjelasan dari Notaris Nyi Raden Kania Nursanti. Notaris Kania, baik dalam klarifikasi kepada media maupun dalam kesaksiannya di bawah sumpah di persidangan pada Selasa (30/7), menyatakan bahwa Dandy dan Ferline aktif mengurus akta perubahan PT EMKL Bima Jaya Mustika sejak 2013.

“Bagaimana bisa, RUPS yang konon dipalsukan dan tidak diakui tanda tangannya oleh Dandy, bisa berubah menjadi akta perubahan perusahaan dan bahkan beberapa kali dilakukan perubahan di notaris yang sama?” tanya Badjuri.

Menurut Badjuri, dengan bukti baru yang disampaikan oleh korban, Stephanie, kepada JPU, motif di balik kasus ini akan semakin terang, terutama karena seluruh keluarga terlibat dalam proses ini. 

Selain itu, fakta bahwa PT Bima Jaya Mustika telah mengalami tiga kali perubahan data perusahaan, yang semuanya melibatkan Kusumayati, Dandy, dan Ferline, semakin memperkuat dugaan keterlibatan mereka.

“Saya meyakini, baik penuntut umum maupun hakim sudah memiliki kesimpulan tersendiri atas keterangan Dandy, terutama setelah JPU menggali keterangan ahli tentang pasal penyerta dalam perkara ini,” tambah Badjuri.

Dalam persidangan sebelumnya, Dandy mengaku tidak memahami permasalahan antara ibunya, Kusumayati, dengan adiknya, Stephanie. 

Namun, pernyataan ini diragukan oleh JPU, yang merasa aneh bahwa Dandy dan Ferline, sebagai anak terdakwa dan saudara pelapor, tidak mengetahui soal pembuatan SKW, akta perubahan saham, dan notulen RUPS.