HOLOPIS.COM, JAKARTA – PSI (Partai Solidaritas Indonesia) memastikan bahwa nama Kaesang Pangarep tidak lagi mempunyai kesempatan untuk maju di Pilkada Serentak 2024.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni pun kali ini mengakui penyebab utama batalnya Kaesang maju di Pilkada Jawa Tengah adalah akibat putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah aturan mengenai batas umur pencalonan kepala daerah.
“Dengan lahirnya putusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi menjadi dalam kontestasi Pilkada 2024 ini,” kata Raja Juli dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (25/8).
“Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon pilkada di mana pun,” lanjutnya.
Raja Juli kemudian menegaskan bahwa Kaesang saat ini tidak punya pilihan selain menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah disepakati oleh DPR.
“Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa kata beliau ingin taat kepada konstitusi ya. Kenapa ketika itu didorong oleh PSI untuk maju, kan memang karena ada ruang konstitusionalnya dengan keputusan MA ya. Kemudian beliau egible untuk maju. Setelah keputusan MK ada, ya dia (Kaesang) mengatakan tidak akan maju dalam kontestasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, PSI pun akan memberikan rekomendasi dukungan kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Tej Yasin yang sudah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.
“Saya akan menyerahkan B1-KWK kepada Pak Luthfi dan Gus Yasin ya. Jadi di kantor DPW PSI di Jawa Tengah di Kota Semarang,” tukasnya.
Terkait surat tidak dipidana untuk Kaesang yang ramai dibicarakan, Raja Juli menyampaikan, surat tersebut dibuat oleh salah satu ketua DPP PSI yang berinisiatif mengurus administratif jika Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus akan mencalonkan Kaesang sebagai kandidat Pilgub Jawa Tengah.
Sebelumnya diberitakan, Partai Gerindra menjelaskan alasan mereka karena tidak mencantumkan nama Kaesang Pangarep sebagai pendamping Ahmad Luthfi di Pilkada Jawa Tengah 2024.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan memilih nama Taj Yasin diambil sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait batas usia pencalonan kepala daerah
“Jujur saja, sebelum ada putusan judicial review dari MK, kami sudah berembuk dan memutuskan untuk mengusung Pak Luthfi berpasangan dengan Gus Yasin di Jateng,” kata Dasco dalam pernyataannya pada Jumat (23/8).
Sehingga, Dasco menegaskan bahwa nama Taj Yasin Maimoen bukan dipengaruhi putusan MK, melainkan sudah diputuskan jauh sebelumnya.
“Ya, memang ada aspirasi dari berbagai pihak, tetapi keputusan untuk mengusung Pak Luthfi dan Gus Yasin sudah diambil lebih dari seminggu yang lalu,” tukasnya.
“Benar, ada aspirasi mengenai Kaesang, tetapi keputusan final sudah diambil,” tambahnya.