HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI telah menyetui draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Kepala Daerah, atau PKPU Pilkada dengan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Persetujuan itu dilakukan setelah aksi demonstrasi ‘mengawal putusan MK’, yang dilakukan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai buruh, pelajar hingga mahasiswa pada Kamis (22/8) lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, bahwa pihaknya telah memenuhi janji untuk mengakomodir putusan MK dalam PKPU yang nantinya digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) komisi II bersama KPU RI, Bawaslu RI, DKPP dan pemerintah, yang dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkumhan, pada Minggu (25/8).
“Kami sudah memenuhi janji kami. Jadi, tidak ada lagi keraguan ya pada masyarakat Indonesia. Sekarang kita sudah punya peraturan yang lengkap dari peraturan prinsip undang-undang, di mana yang terakhir itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70, dan sudah diikuti oleh peraturan yang lebih teknis, Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah,” kata Doli, seperti dikutip Holopis.com.
Doli mengatakan disetujuinya draf PKPU yang mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan batas usia pencalonan dapat menjadi jawaban dari keresahan publik setelah Rancangan Undang-Undang Pilkada dibatalkan DPR RI.
“Jadi, insyaallah tidak ada lagi keraguan, tidak ada lagi sangka-sangka, tidak ada lagi spekulasi, maka kita sudah punya peraturan yang lengkap untuk pencalonan sampai juga tentang Pilkada 2024,” ucapnya.
Doli berharap Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah disetujui itu dapat langsung disahkan pada Minggu ini, sebelum pendaftaran calon kepala daerah yang dijadwalkan mulai Selasa, 27 Agustus 2024 mendatang.
“Tadi komitmen Pak Menteri Hukum dan HAM bahwa ini segera diproses untuk diundangkan, diharmonisasi dan diundangkan. Mudah-mudahan bisa hari ini selesai,” katanya.
Doli pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah mengawal putusan MK agar diakomodasi dalam peraturan terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Dan saya kira inilah proses sejarah yang luar biasa, kita menegakkan konstitusi kita dan menjaga serta merawat demokrasi di republik yang kita cintai ini,” tambahnya.