HOLOPIS.COM, KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang resmi mengumumkan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftaran ini akan dibuka selama tiga hari, mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024.
KPU Karawang menetapkan jadwal pendaftaran pada hari pertama dan kedua, yaitu 27 dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara itu, di hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus, layanan akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Informasi ini disampaikan kepada publik melalui berbagai media, termasuk televisi, cetak, online, media sosial, dan situs web resmi KPU Kabupaten Karawang.
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Karawang, Putra M. Wifdi Kamal, regulasi mengenai persyaratan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Karawang tidak mengalami perubahan yang signifikan.
“Berdasarkan Surat Ketua KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, serta Surat Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 1618 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomor 1607 Tahun 2024, syarat pengajuan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik tetap berlaku dengan ketentuan minimal perolehan suara,” ujar Putra seperti dikutip Holopis.com, Minggu (25/8).
Putra menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan syarat minimal 6,5% dari perolehan suara sah seluruh partai politik pada Pemilu 2024 di Kabupaten Karawang.
“Dengan total suara sah sebanyak 1.372.030, maka jumlah suara minimal yang diperlukan adalah 89.182 suara,” tambah Putra.
Lebih lanjut, Putra mengungkapkan bahwa syarat usia minimal pasangan calon juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15, usia minimal calon adalah 25 tahun yang dihitung sejak pelantikan. Namun, Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 mengubah ketentuan tersebut menjadi dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh KPU Kabupaten.
“Secara umum, syarat usia minimal tetap 25 tahun. Namun, ada perubahan norma dimana sebelumnya usia tersebut dihitung sejak pelantikan, sekarang diubah menjadi dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU,” jelas Putra.
Untuk memudahkan masyarakat dan partai politik, KPU Kabupaten Karawang juga membuka layanan helpdesk terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan akses Silon dan pendaftaran pasangan calon dapat diperoleh melalui email di [email protected] atau melalui nomor telepon 0811-8122-355 atas nama Diana M. Permana.