HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, dengan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, dan sejumlah pihak terkait lainnya pada hari ini, Minggu (25/8).
“Draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir (Putusan MK). Tidak ada kurang, tidak ada lebih,” kata Doli Kurnia dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Doli kemudian meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir dalam RDP tersebut, dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.70/PUU-XII/2024 menolak gugatan soal syarat usai calon kepala daerah atau gubernur dan wakil gubernur.
Dalam putusannya, MK menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.
Hal itu berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) No.23 P/HUM/2024 terkait syarat usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakilnya berlaku ketika dilantik, bukan saat pendaftaran.
Adapun, MK turut menerbitkan putusan No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik maupun gabungan parpol.
Melalui putusan itu, MK menyatakan suara sah parpol maupun gabungan parpol yang diperoleh di Pemilu menjadi syarat untuk mencalon kepala daerah, bukan kepemilikan kursi di DPRD.