Polda Metro Tetapkan 19 Orang Demonstran Anti RUU Pilkada Sebagai Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini telah menetapkan 19 orang demonstran anti RUU Pilkada sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana. Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Dari 50 orang yang diamankan dan telah dilakukan pendalaman, akhirnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (24/8).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum meliputi ; pengerusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap petugas, dan tidak mengindahkan peringatan dari aparat kepolisian.

Bahkan kata Ade Ary, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP karena tidak mengindahkan petugas di lapangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Walaupun 19 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ade Ary megatakan bahwa seluruh pengunjuk rasa, termasuk 19 tersangka, telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa para tersangka tidak ditahan karena pihak keluarga telah memberikan jaminan pengawasan.

“Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri,” jelas Ade Ary.

Selain itu, ratusan pengunjuk rasa lainnya yang sempat diamankan di beberapa Polres di Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Barat, dan Timur, juga telah dipulangkan.

Temukan kami juga di Google News dengan klik ikon bintang. Atau kamu bisa follow WhatsApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.
Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Nawawi Sindir Jokowi, Tak Pernah Undang Bahas KPK Kecuali soal Hakordia

Komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo (Jokowi) disindir Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

Gerindra Bantah Prabowo Sudah Panggil Calon Menterinya : Baru Profiling

Partai Gerindra merasa heran dengan sejumlah kabar bahwa Prabowo Subianto telah melakukan finalisasi terhadap calon menteri yang akan bergabung di kabinetnya.

Nawawi Ngambek Jokowi Lebih Doyan Ketemu Ormas Ketimbang Pimpinan KPK

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang dianggap tidak serius untuk pemberantasan korupsi.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru