Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya saat ini telah menetapkan 19 orang demonstran anti RUU Pilkada sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana. Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

“Dari 50 orang yang diamankan dan telah dilakukan pendalaman, akhirnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (24/8).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan, bahwa para tersangka telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum meliputi ; pengerusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap petugas, dan tidak mengindahkan peringatan dari aparat kepolisian.

Bahkan kata Ade Ary, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan atau pengerusakan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sementara, 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP karena tidak mengindahkan petugas di lapangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Walaupun 19 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Ade Ary megatakan bahwa seluruh pengunjuk rasa, termasuk 19 tersangka, telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Semuanya 50 dipulangkan, termasuk tersangka. 19 tersangka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa para tersangka tidak ditahan karena pihak keluarga telah memberikan jaminan pengawasan.

“Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan, tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti juga tidak melarikan diri,” jelas Ade Ary.

Selain itu, ratusan pengunjuk rasa lainnya yang sempat diamankan di beberapa Polres di Jakarta, termasuk Jakarta Pusat, Barat, dan Timur, juga telah dipulangkan.