HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji tidak akan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada.
“Gak ada (menganulir putusan MK), pikiran saja gak ada, masa Perppu” kata Jokowi dalam keterangannya, Jumat (23/8) seperti dikutip Holopis.com.
Dalam kesempatan itu, Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada, setelah Revisi Undang-undang Pilkada batal disahkan. Ia memandang, pembatalan itu sebagai wilayah legislatif.
“Iya (pemerintah akan ikuti putusan MK),” kata dia.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah berkomunikasi dengan unsur pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, untuk bersama-sama menaati putusan MK terkait pilkada.
“Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK,” ujar Dasco, Kamis (22/8).
DPR melalui Komisi II pun memastikan KPU akan mengakomodasi putusan MK soal UU Pilkada dalam Peraturan KPU (PKPU) yang akan terbit sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
“(Draf PKPU) udah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, Jumat (23/8).