Idham Holik Benarkan Draf PKPU Perubahan Rujuk Putusan MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisioner KPU RI, Idham Holik membenarkan bahwa draf PKPU Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Di mana dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait. Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15” kata Idham dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (24/8).

Sementara itu, pada Senin (26/8) awal pekan besok, KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal ini sekaligus untuk melakukan konsultasi bersama terhadap draf PKPU Perubahan yang sudah dikirimkan KPU kepada Komisi II DPR RI. Di mana draf tersebut akan dijadikan landasan hukum dan aturan main dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).

Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

Temukan kami juga di Google News dengan klik ikon bintang. Atau kamu bisa follow WhatsApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.
Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Marak Kotak Kosong di Pilkada 2024, Jokowi : Itu Proses Demokrasi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) menanggapi maraknya fenomena kosong dalam gelaran Pilkada Serentak 2024.

Gus Yaqut Wanti-Wanti Jangan Lagi Agama Jadi Alat Kampanye Pilkada

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan...

Daftar Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024

Pendafataran kepala daerah dalam Pilkada 2024, telah resmi ditutup sejak Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB. Pasangan calon khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur, paling menarik perhatian.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru