HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Komisi V Sadarestuwati (SDR) diagendakan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (23/8).
Legislator PDIP dari Dapil Jawa Timur VIII itu akan diperiksa sebagai saksi saksi kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wilayah Surabaya Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Pemeriksaan Sadarestuwati guna memperkuat alat bukti serta melengkapi perbuatan tersangka Direktur PT Istana Agung Putra, Dion Renato Sugiarto (DRS) dkk. Terlebih nama Sadarestuwati turut disebut dalam salinan putusan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub Harno Trimadi yang telah diputus bersalah atas kasus dugaan suap proyek di DJKA Kemenhub.
Nama Sadarestuwati disebut dalam List kegiatan DJKA dan Dapil Anggota Komisi V DPR RI. Dalam list yang menyebut nama Sadarestuwati itu tercatat Provinsi Jawa Timur. Dalam daftar yang menyebut nama Sadarestuwati itu tercatat kegiatan proyek Peningkatan Keselamatan dan Peningkatan Jalur KA Mengganti rel R.33/R.42, Bantakan Besi/Beton dengan rel R.54 Bantalan Beton di Km 204+000 antara Jember – Arjasa Lintas Surabaya – Banyuwangi.
List tersebut disebut-sebut merupakan permintaan Anggota Komisi V DPR RI dan sudah ada kesepakatan antara Kemenhub. List pekerjaan itu disebut sebagai syarat ditandatanganinya RKA-KL atau untuk mempermudah anggaran kemenhub tahun anggaran 2023.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Surabaya, untuk tersangka DRS, dkk,” imbuh Tessa.
Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus ini. Di antaranya Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, Anak Agung Gede Sumadi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Wasekjen Yoseph Aryo Adhi Dharmo.
Dalam perkara dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub, KPK telah menjerat 14 sebagai tersangka. Terakhir KPK menahan tersangka PPK Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza.