HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa pasca batalnya Rapat Paripurna ke 3 yang hendak mengesahkan RUU Pilkada di DPR RI, maka saat ini aturan main Pilkada 2024 berada di 2 (dua) lembaga.
Namun yang sedang ia kritisi dan kawal adalah, PKPU yang baru harus sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Urusannya belum selesai, ada dua langkah lagi berdasarkan koordinasi konsultasi dengan DPR udah keluar kan tuh, perubahan PKPU harus sesuai dengan putusan MK ya,” kata Rieke dalam video yang dikutip Holopis.com, Jumat (23/8).
Ia meminta agar KPU tidak hanya fokus pada putusannya saja, akan juga pertimbangan majelis hakim pun patut untuk dicantumkan di dalam Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Jangan cuma putusan tapi pertimbangannya seperti apa,” ujarnya.
Pertimbangan yang Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Saldi Isra tersebut adalah, jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, maka berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah.
Langkah selanjutnya setelah KPU melakukan perubahan atas PKPU sesuai putusan MK tersebut, Rieke menyebut bola selanjutnya ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Bola ada di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Peraturan Perundang-undangan,” ucapnya.
Dikatakan Rieke, draf PKPU yang sudah disahkan oleh KPU harus diinventarisir dan dipastikan sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
“Draf perubahan PKPU, Yura, yang udah dibikin sama KPU itu diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM khususnya di bawah Dirjen peraturan perundang-undangan. Ayo KPU, jangan diubah tidak sesuai keputusan MK,” terangnya.
Ia pun kembali mengingatkan agar perubahan peraturan KPU terkait dengan Pilkada serentak 2024 harus harus sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan Mahkamah Konstitusi.
Termasuk juga persoalan tenggat waktu. Rieke pun meminta agar KPU tidak menyelesaikan PKPU setelah masa pendaftaran dilakukan. Jika demikian, ia menilai sama halnya KPU tidak patuh pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Dan ingat, tenggat waktu diperhitungkan. Orang calon itu daftar mulai 27 sampai 29. Jangan peraturan PKPU-nya selesainya habis tanggal 29. Artinya situ nggak ngikutin putusan MK kalau begitu,” tegas Rieke.