HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menegaskan telah menindaklanjuti Putusan MK Nomor 60 dan 70 dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal ini dikarenakan mengejar pelaksanaan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Berdasarkan rilis resmi yang diterima oleh Holopis.com, KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon memedomani Putusan MK tersebut.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 24 – 26 Agustus 2024 yang substansi pengumumannya juga memperhatikan Putusan MK,” tulis rilis KPU yang diterima Holopis.com, Jumat (23/8).
Lebih lanjut, terhadap perubahan PKPU No. 8/2024, secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah ketentuan Pasal 11 dan pasal-pasal terkait yang pada pokoknya dalam pendaftaran pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sedangkan terhadap prubahan PKPU No. 8/2024, secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK No. 70, KPU akan merubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam Lampiran VII.
“Yang pada pokoknya pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” tegas KPU.
Pihak KPU RI akan berusaha agar perubahan PKPU 8/2024 dan Pedoman Teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon.
“Hal ini dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang undangan,” jelas KPU dalam rilis.
Untuk pemilihan di daerah khusus, KPU menegaskan dalam pendaftaran pasangan calon juga memperhatikan Putusan MK.
“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kekhususan daerah tersebut,” demikian KPU.