HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan mengikuti seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkenaan dengan pelaksanaan Pilkada, termasuk terkait kampanye di kampus.
“Kami sampaikan beberapa putusan MK yang lain, misal terkait aturan pembolehan kampanye di kampus,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/8).
Dia pun kembali menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memilah-milah putusan MK yang nantinya akan diadopsi dalam Peraturan KPU (PKPU) baru yang rencananya diterbitkan sebelum pendaftaran calon kepala daerah.
“Itu pasti harus kita ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan adopsi,” tegasnya.
Afif mengatakan, draf PKPU terkait tindaklanjut putusan MK telah dikirimkan ke Komisi II DPR RI. Selanjutnya, kata Afif, dalam waktu dekat KPU akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan parlemen terkait hal tersebut.
“Satu-dua hari ini kita akan lakukan langkah-langkah pembahasan konsultasi dengan Komisi II. Mumpung masih ada waktu sebelum waktu pendaftaran tiba, semua pengaturan PKPU sudah siap untuk diterapkan dalam proses pendaftaran cakada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan terhadap UU Pilkada yang mengatur tentang larangan kampanye Pilkada di perguruan tinggi. MK menyatakan, kampanye dapat dilakukan di kampus jika mendapat izin dan tanpa menggunakan atribut kampanye.
Adapun gugatan yang teregister sebagai perkara nomor 69/PUUXXII/2024 itu diajukan oleh dua orang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yakni Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.
“Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (20/8).
“Menyatakan frasa ‘tempat pendidikan’ dalam norma Pasal 69 huruf i UU No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia nomor 5588) bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” tambah hakim.