HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terseret dalam pusaran kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Hal itu mengemuka menyusul diperiksanya Abdul Halim sebagai saksi kasus tersebut pada hari ini, Kamis (22/8).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik KPK mendalami keterangan Kakak Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 yang berujung rasuah. Keterangan soal dana hibah itu berkaitan dengan jabatan Abdul Halim selaku Mendes PDTT.

“Saksi AHI didalami terkait dengan pengetahuan hibah dana atau dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat. Informasi sementara yang didapat dari penyidik dalam kapasitas sebagai menteri,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.

Namun, Tessa saat ini belum mau membeberkan lebih lanjut hal tersebut. Pun termasuk keterkaitan dana hibah yang berujung rasuah itu dengan dana desa.

“Belum bisa dibuka dulu karena masih berproses dan itu sudah masuk materi penyidikan. Nanti kalau ada update, kami sampaikan,” imbuh Tessa.

Selain memeriksa Halim, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan secara maraton di sejumlah wilayah di Jatim. Di antaranya Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan dengan total saksi mencapai 90 orang yang merupakan ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan penerima dana hibah.

“Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Tessa.

Usai diperiksa selama hampir enam jam, Abdul Halim mengaku dicecar penyidik mengenai kasus hibah tersebut. Abdul Halim mengaku dicecar sekira 20 pertanyaan oleh penyidik KPK.

“Saya dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dengan permasalahan dana hibah di Jawa Timur. Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ucap Abdul Halim sebelum meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Namun, Abdul Halim enggan memaparkan lebih lanjut terkait hal itu. Pun termasuk saat disinggung apakah materi pertanyaan terkait posisinya saat menjadi Ketua DPRD Jatim atau saat menjadi Mendes PDTT.

“Ya pokoknya waktu urusan Jatim lah. Kan bisa saat jadi Ketua DPRD dan setelahnya,” kata Abdul Halim.