HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tengku Dewi Putri tetap tegas dengan keputusannya untuk berpisah dari Andrew Andika, meskipun sebelumnya sempat mencabut gugatan dan tak bisa lagi dilanjutkan.
Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang menjelaskan bahwa pihak Tengku Dewi akan mendaftarkan kembali gugatan cerai, dimana pada gugatan kali ini, Tengku Dewi akan menyertakan anak keduanya yang baru lahir di dalam gugatan.
“Ketika kami ingin menyusun gugatan baru seperti yang disarankan oleh pihak PA Cibinong, kami masih menunggu. Karena waktu lahirannya Dewi kan itu sudah nggak sama-sama lagi,” jata Minola, dikutip Holopis.com, Kamis (22/8).
Minola menjelaskan, gugatan yang sebelumnya menyebutkan anak pertama dan anak kedua di dalam kandungan, akan disempurnakan karena anak kedua tersebut sudah lahir.
“Daripada gugatannya nanti anak pertama bernama ini dan yang kedua dalam kandungan, mending nunggu anaknya lahir dulu. Nah, anaknya sudah lahir, gugatan akan kita sempurnakan dengan menambah anak serta tanggal lahir,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Minola menyerahkan semuanya kepada kliennya. Minola mengatakan bahwa kapan mereka mengajukan gugatan kembali hanya akan menjadi kuasa Tengku Dewi.
“Tergantung, tergantung Tengku Dewi kapan didaftarkan,” ucapnya.
Kemudian Minola menekankan bahwa tidak pernah ada pencabutan gugatan dilakukan Tengku Dewi. Ia mengatakan hal tersebut hanya mis komunikasi dan diharapkan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Ini agak miskom, harus mengajukan gugatan baru. Sebenarnya saya kecewa kok jadi PR dan bertele-tele,” kata Mnola.
Ia pun mengatakan bahwa Tengku Dewi ingin urusan perceraiannya ini cepat selesai dan tidak bertele-tele.
Sekedar mengingatkan kembali, Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika setelah sang aktor ketahuan selingkuh beberapa kali. Ia pun pertama kali menggugat cerai Andrew saat sedang hamil besar.
Meski sedang hamil, Tengku Dewi tetap yakin berpisah dari Andrew Andika dan ingin proses perceraiannya cepat selesai.