HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menyatakan setuju dan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Pilkada. Hal tersebut diambil terlepas dari langkah DPR merevisi UU Pilkada itu sendiri melalui Balegnya (Badan Legislasi).
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ungkap Afif dalam jumpa pers Kamis (22/8), sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tambahnya.
Lebih lanjut, Afif pun menyampaikan bahwa dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut ke PKPU, pihaknya harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang itu sendiri terlebih dahulu.
“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal,” ujarnya lagi.
“Selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” sambungnya.
“Saya kira ini sudah clear untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya,” tambahnya.
“Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, ada pun pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 mendatang.