HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya terkait syarat pencalonan.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menyampaikan, bahwa setelah putusan MK terbit pada Rabu (21/8), pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR, serta menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah
“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” katanya dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (22/8).
“Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” tandasnya.
Afif, sapaan akrab Afifuddin mengatakan, konsultasi dilakukan pihaknya sebagai upaya KPU dalam melaksanakan putusan MK, terutama terkait syarat pencalonan kepala daerah.
Sebab, imbuhnya, KPU pernah menerima sanksi peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres, sebelum berkonsultasi dengan DPR.
“Kami melakukan langkah tertib prosedur yaitu melakukan konsultasi di komisi II DPR. Sebab dulu, karena satu dan lain hal, kami tidak bisa melakukannya, sehingga dinyatakan melanggar dan diberikan sanksi peringatan keras level terakhir,” tuturnya.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Karenanya, Afif menegaskan pihaknya akan berkonsultasi dengan DPR selama satu sampai dua hari ke depan.
Dia pun memastikan, akan ada peraturan terkait Pilkada yang memasukkan materi putusan MK pada saat pendaftaran calon kepala daerah yang berlangsung selama 27 – 29 Agustus 2024.