HOLOPIS.COM, KARAWANG – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris dengan terdakwa Kusumayati, Selasa (20/8). Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nelly Adriani, dengan dua hakim anggota, Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana.

Sidang kali ini menghadirkan ahli pidana Dr. Hassanain Haykal, S.H., M.Hum., CLA, yang memberikan keterangan mengenai unsur-unsur pidana dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Ahli menjelaskan perbedaan antara delik dolus (kesengajaan) dan delik culva (kelalaian), serta bagaimana unsur kesengajaan memainkan peran penting dalam pasal-pasal tersebut. 

Dr. Haykal juga memaparkan unsur-unsur dalam Pasal 263 yang berkaitan dengan pembuatan dan penggunaan surat palsu, serta Pasal 266 yang terkait dengan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik.

“Barang siapa ini adalah subjek, bisa perseorangan ataupun badan hukum. Kemudian unsur kedua adalah membuat surat palsu, dari yang tadinya tidak ada menjadi ada, atau memalsukan surat. Memalsukan surat ini adalah surat yang sudah ada kemudian dipalsukan,” jelas ahli, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

Sidang berlanjut dengan tim kuasa hukum terdakwa, Ika Rahmawati, yang mengajukan sejumlah pertanyaan terkait penerapan pasal-pasal tersebut dalam konteks kasus yang sedang dihadapi oleh Kusumayati. 

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.