Jokowi Hormati Putusan MK dan DPR soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait syarat pencalonan kepala daerah.

“Ya, kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (21/8).

Menurutnya, hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara di Tanah Air.

“Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki,” ujarnya singkat.

Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8) kemarin.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal itu sebagaimana diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

“Ini kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, Rabu (21/8).

Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.

“Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.

Ruang Mula

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ini Tujuan Prabowo Subianto Kerap Lakukan Pertemuan dengan Sri Mulyani

Partai Gerindra mengakui bahwa Prabowo Subianto memang mempunyai maksud tertentu dalam sejumlah pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dan Wamenkeu, Thomas Djiwandono.

Gerindra Sebut Kabinet Prabowo-Gibran Sudah Final Seminggu Sebelum Pelantikan

Partai Gerindra menjelaskan proses terbaru dalam penentuan komposisi kabinet yang ada di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

ICW Heran Masih Ada Capim KPK yang Bermasalah

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyoroti terkait masih terdapat kadidat calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (cadewas) KPK bermasalah, yang disinyalir telah melanggar etik.
Prabowo Gibran 2024 - 2029

Berita Terbaru