HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merespon positif putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
Hasto bahkan bisa tersenyum lebar dengan putusan yang membuat mereka bisa mengusung seseorang di Pilkada Serentak 2024 mendatang. Sehingga menurut Hasto, tidak akan mungkin ada lagi calon tunggal, khususnya di Pilkada Jakarta.
“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” kata Hasto dalam pernyataannya pada Selasa (20/8) seperti dikutip Holopis.com.
Hasto pun memastikan akan segera mengajukan calon sendiri dalam Pilgub Jakarta dengan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Dan kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” katanya.
Mengenai kepastian apakah PDIP bakal mengusung Anies, Hasto pun menjelaskan bahwa mereka masih akan melakukan rapat terlebih dahulu sebelum menentukan.
“Tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas pencalonan oleh partai dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, Mahkamah menolak permohonan provisi permohonan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, tetapi mengabulkan sebagian pokok permohonan.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 60 di Gedung MK, Selasa (20/8).
Sebagaimana diketahui, Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada menyatakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Dalam putusannya, Mahkamah mengubahnya menjadi Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai beriku t:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut;
Sementara it, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil walikota :
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 perse di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.