HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil melacak aset milik atau terafiliasi pemilik PT Sriwijaya Air, Hendriy Lie (HL) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Adapun aset tersebut berupa villa mewah yang berlokasi di Jl. Raya Babakan Canggu No.27, Canggu, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, dengan nilai aset yang ditaksir senilai Rp 20 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Villa yang dibangun di atas tanah seluas 1.800 m2 itu dibeli tersangka HL sekira tahun 2022. Villa itu diatasnamakan istri Tersangka HL
“Villa tersebut dibeli tersangka sekira tahun 2022 dan diatasnamakan istri Tersangka HL, dimana uang yang digunakan untuk membeli Villa tersebut diduga bersumber atau terkait dengan tindak pidana a quo,” ungkap Harli Siregar dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Selanjutnya, sambung Harli, tim mempersiapkan langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk melakukan penyitaan terhadap obyek tersebut. “Serangkaian kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara,” ujar Harli.
Kejagung sebelumnya menetapkan Hendry Lie (HL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Dalam perkara ini, Hendry Lie merupakan Beneficiary Owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN).
Selain Hendry Lie, Kejagung juga menjerat Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN; Suranto Wibowo (SW) selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019; BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019; dan Amir Syahbana (AS) Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, sebagai tersangka kasus ini. Pada Jumat (26/4) lalu, Kejagung langsung menahan Fandy Lingga di Rutan Salemba Cabang Kejagung, serta Amir Syahbana dan Suranto Wibowo di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, tersangka HL dan FL diduga turut serta dalam pengkondisian pembiayaan kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Di mana kedua tersangka itu diduga membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas eksplorasi timah secara ilegal.
Selain para tersangka itu, Kejagung telah menjerat puluhan orang sebagai tersangka dalam kasus tata niaga timah. Para tersangka diduga bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Di antara para tersangka itu yakni, Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP; Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE; Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Lalu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011; Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018; Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.