HOLOPIS.COM, JAKARTA – Uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditolak Mahkamah Agung (MA). Uji materil itu terkait dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang pelaksanaan sidang kode etik.
“Amar putusan: tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materi),” tulis laman Kepaniteraan MA, seperti dikutip Holopis.com, Senin (19/8).
Diketahui, Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Adapun amar putusan ini diketuk 12 Agustus.
Sebelumnya Ghufron menggugat Perdewas pada 25 April dan didistribusikan pada 22 Juli. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang sedang ditangani Dewan Pengawas KPK.
Ghufron diduga melanggar etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai yang dibantu Ghufron merupakan menantu dari temannya.
“Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut adalah Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021. Baik materi dan acaranya sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” ucap Ghufron kepada wartawan, Kamis (2/5).
Menurut Ghufron, seharusnya Dewas KPK tidak membawa lebih lanjut laporan terhadap dirinya ke sidang etik. Ghufron berdalih laporan tersebut sudah kedaluwarsa jika mengacu aturan dewas. Selain menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, Ghufron juga menggungat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Alhasil putusan sidang etik terhadap Ghufron belum dibacakan akibat langkah hukum tersebut. Di sisi lain, saat ini Ghufron kembali maju sebagai calon pimpinan KPK. Dari 40 nama yang diumumkan Pansel Capim dan Dewan Pengawas KPK beberapa waktu lalu, Ghufron salah satu nama yang lolos tahap seleksi tertulis.