HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 176.984 narapidana dan anak binaan. RU dan PMPU diberikan dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI.
Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia ini diumumkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta pada Sabtu (17/8).
“Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik,” ucap Yasonna dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com.
Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I
atau pengurangan sebagian masa pidana. Lalu, 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II atau langsung bebas.
Sementara itu, 1.256 Anak Binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I atau pengurangan sebagian masa pidana dan 41 anak menerima PMPU II atau langsung bebas. Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan.
Adapun wilayah dengan penerima RU terbanyak adalah Sumatra Utara yakni sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang.
Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 126 Anak Binaan, Jawa Barat sebanyak 119 Anak Binaan, serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan.
Pemerintah mengklaim menghemat anggaran negara sebesar Rp 274.359.090.000 dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini. Penghematan itu terkait pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan.
“Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” tutur Yasonna.
Yasonna berpesan kepada Warga Binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan. Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan Warga Binaan kepada kehidupan masyarakat.
Yasonna mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, terutama bagi mereka yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Menkumham berharap narapidana yang telah bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa, dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya.
“Program pembinaan yang Saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri Saudara dan menjadi bekal saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari,” tandas Yasonna.
“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah pribadi yang baik, hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, dan taat hukum,” pungkasnya.