HOLOPIS.COM, JAKARTA – Advokat dari Kantor Law Firm Gurun Arisastra & Partners sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra angkat bicara perihal putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan bekas ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Anwar Usman.
Dirinya menghormati putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Hanya saja menurutnya, putusan tersebut terlalu janggal untuk dipahami.
“Kita tetap hormati putusan PTUN sekalipun janggal,” kata Gurun kepada Holopis.com, Sabtu (17/8).
Menurut Gurun, putusan PTUN mencerminkan logika hukum yang aneh. Apalagi dalam amar putusannya, PTUN menganulir penetapan Suhartoyo sebagai Ketua MK saat ini dan menganggap SK penetapannya tidak sah.
“Jika memang dianggap pak Suhartoyo tidak sah sebagai Ketua MK, semestinya posisi Anwar Usman dikembalikan kedudukannya, sebab pergantian Suhartoyo kan akibat kekosongan jabatan Ketua MK akibat diberhentikannya Anwar Usman dari Ketua MK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gurun menjelaskan permintaan Anwar Usman untuk tetap dianggap sah menduduki jabatan Ketua MK ditolak oleh PTUN. Akan tetapi aneh baginya justru kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK juga ditolak.
“Ya aneh, logika hukumnya tidak biasa, kalau petitumnya terkait jabatan Anwar Usman dikembalikan sebagai Ketua MK justru ditolak oleh PTUN, semestinya posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan tetap sah,” tandasnya.
Lantas Gurun pun mengatakan bahwa dirinya mendukung hasil Rapat Permusyawaratan Hakim yang menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut.
“Kami tentu dukung MK menyatakan banding terhadap putusan PTUN,” tukas Gurun.
Menurutnya, jikalau tidak banding dan menginginkan Suhartoyo tetap menjabat, dirinya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengadakan RPH dan memilih kembali Suhartoyo.
“Kalau tidak banding dan tetap ingin Suhartoyo menjabat, ya RPH, musyawarah lagi, pemilihan kembali saja, pilih lagi Suhartoyo, kan terbit SK baru, nggak masalah,” pungkas Gurun.
Sebelumnya diberikan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah dan memerintahkan untuk memulihkan nama baik Anwar Usman.
MK menerima amar putusan PTUN Jakarta tersebut pada hari Selasa (13/8) sore, akan tetapi belum mendapat salinan utuh putusannya hingga Rabu siang (14/8). Meski begitu, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu pagi dan memutuskan untuk mengajukan banding.
“Melalui RPH pagi tadi, sembari menanti kita dapatkan salinan putusan, MK mengambil sikap untuk banding,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono Suroso.