HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ihwal rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di tahun 2025, dari 11 persen menjadi 12 persen.
Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, pada Jumat (16/8).
Dalam kesempatan itu, Bendahara negara itu turut menyoroti adanya persepsi yang salah di masyarakat terkait PPN, dimana publik masih beranggapan bahwa semua barang dan jasa terkena pungutan PPN.
Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut, dijelaskan sejumlah barang tidak dipungut PPN.
“Jadi banyak masyarakat menganggap bahwa semua barang jasa itu kena PPN. Tapi sebetulnya di dalam undang-undang HPP sangat menjelaskan, barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN,” ujar Sri Mulyani, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).
“Jadi kalau membayangkan PPN kemarin 10 persen ke 11 persen, dan di UU HPP akan jadi 12 persen, itu barang-barang itu tidak terkena PPN,” jelasnya.
Sri Mulyani lantas mengatakan bahwa dalam APBN, terdapat instrumen fiskal dalam yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Salah satunya yakni instrumen fiskal berupa pembebasan PPN.
Hal ini, kata dia sebagai pelindung daya beli masyarakat agar tetap stabil di tengah kondisi global yang masih penuh dengan ketidakpastian.
“Jadi itu (pembebasan PPN) memproteksi, mereka dinikmati bahkan more lebih pada kelompok kelas menengah bahkan sampai ke atas dalam hal ini,” ujar Sri Mulyani.
“Jadi saya ingin menyampaikan bahwa APBN menjaga daya beli masyarakat agar konsumsi itu tetap terjaga stabil,” tutupnya.