Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) hingga saat ini belum dapat membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pembacaan putusan itu terkendala lantaran hingga kini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum juga memutus perkara yang dilayangkan oleh Ghufron. 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya melihat ada indikasi memperlambat persidangan PTUN tersebut. Dikatakan Albertina, perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah masuk tahap pembuktian. Sidang kembali digelar dengan agenda kesimpulan pada pekan depan, Selasa (20/8). 

“Kami melihat ada indikasi memperlambat persidangan. Karena masuknya pembuktian, pihak penggugat (Nurul Ghufron) sendiri yang menggugat tidak siap dengan pembuktian. Sementara kami pihak tergugat justru siap dengan pembuktian,” ucap Albertina saat ditemui usai agenda ‘Urgensi Penelusuran Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK’ di Kantor ICW, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (15/8).

Diketahui, Ghufron menggugat Dewas KPK pada Rabu, 24 April 2024. Pada Senin (20/5), majelis hakim PTUN Jakarta menjatuhkan putusan sela dengan memerintahkan Dewas KPK menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Ghufron.

Dewas KPK meminta majelis hakim PTUN Jakarta segera memutus perkara yang diajukan oleh Wakil Ghufron. Pasal, Dewas KPK baru bisa membacakan putusan etik Ghufron ketika putusan tata usaha negara telah dibacakan majelis hakim.

Di sisi lain, Ghufron mencalonkan diri kembali menjadi pimpinan KPK dan panitia seleksi (Pansel) membutuhkan data mengenai rekam jejak setiap kandidat. Ghufron saat ini termasuk ke dalam 40 kandidat calon pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Para kandidat itu selanjutnya diwajibkan mengikuti tahap penilaian profil atau profile assesment yang akan diselenggarakan pada 28 dan 29 Agustus 2024. Hasil uji ini akan diumumkan pada 10 September 2024.

“Kami juga berharap hakim TUN segera memutuskan masalah ini sehingga ada kejelasan karena ada putusan sela dari Pengadilan TUN yang mengakibatkan putusan etik terhambat untuk dibacakan,” ujar Albertina.