Holopis.com HOLOPIS.COM, KARAWANG – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Karawang, Moch Jaid, warga Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, mengeluhkan hilangnya sertifikat tanah yang dijadikan jaminan atas pinjaman yang telah dilunasi. 

Kasus ini mencuat setelah seluruh pembayaran pinjaman diselesaikan, namun sertifikat yang menjadi agunan tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Moch Jaid, yang terdaftar sebagai nasabah BRI Cabang Tuparev Karawang, meminjam dana dengan menggunakan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai jaminan, yaitu SHM No. 129 atas nama Rumini dan SHM No. 185 atas nama Warti.

Sertifikat tersebut kemudian dialihkan kepemilikannya menjadi atas nama Moch Jaid sesuai dengan surat dari notaris rekanan BRI, Nelly Elsye Tahamata, pada tahun 1995.

Pinjaman tersebut dinyatakan lunas pada 11 September 2013, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lunas dari BRI No. B 4107/KC-XIV/ADK/09/2013. Namun, hingga saat ini, sertifikat yang dijadikan jaminan tersebut belum dikembalikan oleh pihak BRI Cabang Karawang, dan diduga hilang.

Keluarga Moch Jaid menyatakan bahwa masalah ini telah berlangsung lebih dari tujuh tahun sejak pinjaman dilunasi. Berbagai upaya untuk mendapatkan kembali sertifikat tersebut selalu menemui jalan buntu. 

“Waktu itu pinjam uang di BRI sebesar Rp 70 juta dengan agunan sertifikat. Sudah dilunasi, tetapi sampai sekarang sertifikat belum kembali,” ungkap Moch Jaid kepada Holopis.com, Kamis (15/8).

Moch Jaid mengaku sangat kecewa dan berencana membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melibatkan pengacara serta media untuk mencari keadilan. 

Pada 24 Februari 2017, BRI mengeluarkan surat keterangan No. B.665/XIV/KC/ADK/02/2017 yang menyatakan bahwa sertifikat yang diagunkan belum ditemukan di BRI Kantor Cabang Karawang.

Sertifikat yang hilang tersebut adalah SHM No. 450/Desa Sumurgede (dahulu SHM No. 129/Sumurgede) dan SHM No. 451/Desa Sumurgede (dahulu SHM No. 185/Sumurgede), keduanya atas nama Moch Jaid.

Ageng, Manager Operasional BRI Cabang Karawang, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat selama satu tahun dan menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam proses verifikasi. “Kami perlu verifikasi dokumennya, itu harus ada pengecekan dulu,” ujarnya.

Kasus hilangnya sertifikat tanah jaminan ini menjadi perhatian publik, karena sertifikat tanah merupakan aset berharga yang seharusnya dijaga dengan baik oleh pihak bank. 

Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan agar hak-hak nasabah dapat dipenuhi dengan baik.