Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah enam orang ke luar negeri terkait pengusutan kasus dugaan korupsi.

Kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah tentang pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021. Salah satu pihak yang dicegah berinisial WH (Wisnu Haryana)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, WH merupakan mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kementrian Pertanian, Wisnu Haryana. WH telah dijerat sebagai tersangka kasus ini. 

Selain WH, pihak lain yang dicegah yakni berinisial IP, MB, SUD, CS dan RF. Adapun permintaan pencegahan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

“Tanggal 15 Agustus 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 1064 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia yaitu inisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (16/8).

Dikatakan Tessa, upaya pencegahan itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. 

Adapun pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian ini dilakukan setelah surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 12 Agustus lalu. 

Sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain itu, juga diduga terdapat kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. 

“Terkait sprindik Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka,” ujar Tessa.