HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa mereka tidak akan mengikuti putusan PTUN Jakarta perihal jabatan Suhartoyo.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono berdalih bahwa putusan itu belum inkrah sehingga belum ada kewajiban bagi mereka untuk menjalankannya.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan. Jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun,” kata Fajar dalam pernyataannya pada Rabu (14/8) seperti dikutip Holopis.com.
“Makanya dalam rentang 14 hari itu harus sudah ada, kalau mau banding berarti sudah harus mengajukan banding sehingga keputusan itu belum inkrah gitu kan. Atau kalau tidak ya berarti itu inkrah,” sambungnya.
Oleh karena itu, Fajar memastikan bahwa Suhartoyo masih akan tetap menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama putusan belum dinyatakan inkrah.
“Nggak ada (tetap ada pimpinan di MK). Jadi ya itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku ya seperti itu. Kita punya waktu 14 hari karena tidak serta-merta (inkrah) kan. Artinya, kalau pendapat yang mengatakan terjadi kekosongan itu karena putusan itu berlaku serta-merta sejak diucapkan,” terangnya.
Oleh karena itu, Fajar memastikan bahwa MK akan menggunakan haknya untuk banding terhadap putusan PTUN.
“Tapi ternyata kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak menyatakan banding berarti inkrah dalam waktu 14 hari,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mengeluarkan putusan terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” isi petikan putusan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/8).
Majelis hakim PTUN dalam putusan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT juga memerintahkan agar surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut petikan putusan.
Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.
“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” katanya.