Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyambut gembira putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatannya.

Kuasa hukum Anwar Usman, Alex Candra mengklaim bahwa putusan tersebut menunjukan independensi seorang hakim PTUN.

“Atas putusan PTUN Jakarta tersebut, kami sangat menghormati dan menurut kami putusan tersebut telah mencerminkan independensi dan kemandirian Majelis Hakim dalam memutus dan objektif,” kata Alex dalam pernyataannya pada Rabu (14/8) seperti dikutip Holopis.com.

Dengan putusan itu, Alex menganggap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah cacat hukum. Pasalnya, Alex menyebut MKMK hingga saat ini tak bisa menjelaskan intervensi yang dimaksud dalam kasus yang menjerat kliennya.

“Permasalahan pokok ini adalah karena dianggap melanggar etik berat, tapi kan faktanya tidak ada bukti yang bisa membuktikan pelanggaran etik tersebut, seperti tentang adanya intervensi atau membuka ruang intervensi,” ujarnya.

“Sampai sekarang kan tidak bisa dibuktikan siapa yang intervensi dan siapa yang diintervensi, itu salah satunya,” tambahnya.

Dia menilai putusan PTUN telah mengembalikan harkat dan martabat Anwar Usman. Pihaknya bersyukur dengan keputusan tersebut.

“Jadi, atas dasar putusan MKMK yang menurut kami itu juga jauh dari rasa adil, ya itu tentu menjadi dasar dan pokok diajukannya gugatan. Sehingga dengan amar putusan mengembalikan harkat dan memulihkan harkat dan martabat Yang Mulia Prof Anwar Usman sebagai hakim konstitusi, menurut kami itu sudah cukup mewakili apa yang menjadi permasalahan pokok tersebut,” tuntasnya.

Sebelumnya diberitakan, PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mengeluarkan putusan terkait gugatan hakim konstitusi Anwar Usman kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” isi petikan putusan seperti dikutip Holopis.com, Rabu (14/8).

Majelis hakim PTUN dalam putusan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT juga memerintahkan agar surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk segera dicabut.

“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut petikan putusan.

Dalam putusan tersebut PTUN juga mengabulkan permohonan dari Anwar Usman untuk terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi.

“Menyatakan mengabulkan permohonan penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula,” katanya.